Rabu, 17 Februari 2016

KPK Kembali Periksa Anggota Komisi V DPR dalam Kasus Damayanti

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi V DPR dalam kasus dugaan suap yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti.

Damayanti adalah anggota Komisi V asal Fraksi PDI Perjuangan yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.

Pada hari ini, Kamis (18/2/2016), KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin sebagai saksi untuk tersangka bos PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Musa Zainudin, anggota Komisi V DPR RI sebagai saksi AKH," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis.

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Musa untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, saat itu ia tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

Terkait perkara ini, KPK juga pernah memanggil anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro dan anggota Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.

Tak hanya anggota Komisi V, KPK juga memeriksa staf ahli dari para anggotanya. Hari ini KPK memanggil staf ahli bernama Suratin.

Pada hari sebelumnya, KPK memeriksa tenaga ahli dari anggota Komisi V bernama Yasti Soepredjo Mokoagow, Jailani.

Abdul Khoir dan Damayanti merupakan tersangka kasus dugaan suap untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2015.

Abdul Khoir diduga memberikan uang kepada Damayanti sebesar 33 ribu dollar Singapura.

Tak hanya kepada Damayanti, uang juga diberikan kepada rekannya bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin juga menerima uang dengan nominal sama.

Uang itu merupakan bagian dari suap agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PU dan PR.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

Tidak ada komentar:

Posting Komentar